Kasus Merk Dagang
Kasus Unik Sengketa Merek Dagang di Indonesia
Merek toko iStore pernah diperebutkan di pengadilan. Pemilik sah iStore Indonesia, Juliana Tjandra mendapati nama tokonya dipakai di ITC Ambasador, Kuningan, Jakarta Selatan yang belakangan diketahui dimiliki oleh PT BIG Global Indonesia. Juliana pun kaget dan menggugat 'iStore' ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatannya dikabulkan dan menyatakan Juliana sebagai pemilik sah merek iStore.
Bagi penyuka masakan Jepang, perebutan merek Resto Itasuki juga masuk ke meja hijau. PT Damai Berkat Bersaudara ini menggugat pengusaha lokal Lie Jayanto Lokanatha, perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa penyedia makanan dan minuman. Namun gugatan PT Damai Berkat Bersaudara kandas di tingkat pertama maupun ditinkat kasasi.
Penggemar masakan padang juga sempat diramaikan dengan perebutan merek restoran padang ternama, RM Sederhana. Pemilik RM Sederhana gerah dengan munculnya RM Sederhana Bintaro. Kata 'Bintaro" dinilai mendompleng ketenaran RM Sederhana. Kasus ini dimenangkan oleh RM Sederhana, tetapi saat akan melakukan eksekusi, RM Sederhana Bintaro melakukan perlawanan. Kasus ini masih menggantung.
Menurut Saya : Kasus merk dagang ini sudah seringkali terjadi indonesia. Merk merk yang bermasalah pun seringkali tidak jauh beda satu sama lain. Hal ini sangat disayangkan mengigat banyak kata yang bisa kita gunakan sebagai merk dagang usaha kita. Sebaiknya gunakanlah kata atau nama yang belum digunakan oleh usaha siapapun. Hal ini akan membuat kita jauh dari permasalahan sengketa merk dagang.
Sumber : https://m.detik.com/news/berita/d-1966282/5-kasus-unik-sengketa-merek-dagang-di-indonesia/4#detailfoto
Komentar
Posting Komentar