Kasus Hukum Perdata
SLEMAN – Selasa, 17 November 2011 Pengadilan Negeri (PN) Sleman akhirnya mengeksekusi tanah milik Juminten di Dusun Pesanggrahan, Desa Pakembinangun,Kecamatan Pakem, Sleman.
Awalnya sempat terjadi ketegangan saat proses eksekusi yang melibatkan puluhan aparat kepolisian ini, tapi tidak terjadi tindakan anarkistis. Saat proses eksekusi tanah tersebut,PN Sleman membawa sebuah truk untuk mengangkut barang-barang pemilik rumah serta backhoeuntuk menghancurkan rumah yang tampak baru berdiri di atas tanah seluas 647 meter persegi. ”Kami hanya melaksanakan perintah atasan,” kata Juru Sita PN Sleman Sumartoyo kemarin.
Lokasi tanah yang berada di pinggir Jalan Kaliurang Km 17 ini merupakan tanah sengketa antara Juminten dengan Susilowati Rudi Sukarno sebagai pemohon eksekusi. Kasus hukum yang telah berjalan selama tujuh tahun ini berawal dari masalah utang piutang yang dilakukan oleh kedua belah pihak, utang yang dimaksud disini adalah juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh susilowati.
Klien kami telah membeli tanah ini dan juga sebidang tanah milik Ibu Juminten lainnya di daerah Jalan Kaliurang Km 15 seharga Rp335 juta.Total tanah ada 997 meter persegi.Masalahnya berawal saat termohon tidak mau diajak ke notaris untuk menandatangani akta jual beli, padahal klien kami sudah membayar lunas,” papar Titiek Danumiharjo, kuasa hukum Susilowati Rudi Sukarno. Kasus ini sebenarnya telah sampai tingkat kasasi, bahkan peninjauan ulang. Dari semua tahap,Susilowati Rudi Sukarno selalu memenangkan perkara.
Pihak Juminten yang tidak terima karena merasa tidak pernah menjual tanah milik mereka, berencana menuntut balik dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen. ”Kami merasa tertipu, surat bukti jual beli palsu,”tandas L Suparyono, anak kelima Juminten. _ratih keswara
Menurut Saya : Perseteruan yg terjadi dalam masalah sengketa tanah antara Juminten dengan susilowati yang awalnya dari utang piutang yang mana juminten tidak mau di ajak ke notaris untuk mendaftarkan tanah yang telah dibeli oleh susilowati kepada juminten yang pada akhirnya tanah jumenten di eksekusi oleh Pengadilan Negri Sleman. Disini saya akan membahas kasus sengketa tanah ini dari aspek hukum perikatan terlebih dahulu. Apabila masalah dihubungakan dengan hukum perikatan, maka Dalam hukum perikatan apabila kita mengacu pada pasal 1320 tentang sahnya perjanjian, yakni kesepakatan antara kedua belah pihak yang mana dari kesepakatan itu menimbulkan adanya hukum yang mengikatnya. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri adalah azas esensial dari hukum perjanjian, azas ini juga dinamakan azas otonomi “Konsesialisme” yang menentukan adanya perjanjian.
Didalam kasus ini, Juminten dianggap merugikan susilowati, karena sudah dianggap menipu tidak maunya juminten membuat akta sertifikat tanah dan juminten juga tidak mau mengganti dengan uang, karena juminten beranggapan tidak pernah menjual tanah miliknya kepada Susilowati.
Seperti yang dijelaskan di atas, bahwa juminten tidak memenuhi perikatan dengan susilowati berawal ketika juminten tidak mau di ajak kenotaris untuk pembuatan sertifikat, padahal penyimpanan atau pendaftaran tanah hukumnya itu wajib demi terlaksananya kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan. Juminten juga dianggap ingkar jani (wanprestasi) atau tidak memenuhi perikatan tersebut.
Sumber :
https://www.google.co.id/amp/s/ikesetiani.wordpress.com/2013/04/30/kasus-perikatan-perdata-dan-analisisnya/amp/
Komentar
Posting Komentar