Contoh kasus Pelanggaran Merk Dagang
Contoh Kasus Merk Dagang
Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di Jakarta Milk Bath adalah salah satu produk kosmetik yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik terkenal dari Inggris. Milk Bath digunakan untuk keperluan mandi yang mempunyai sifat larut dalam air, dan berfungsi untuk memutihkan badan. Produk-produk the Body Shop juga telah dipasarkan secara luas di Indonesia melalui pemegang lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI. Pada pertengahan tahun 1996 PT. MONICA HIJAU LESTARI banyak menerima keluhan dari konsumen mengenai produk milk bath (susu untuk mandi) yang berbeda dari produk yang sebelumnya biasa dipakai. Setelah diteliti ternyata produk tersebut tidak sama dengan produk yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, dan diyakini produk milk bath yang beredar tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri produk palsu tersebut,
antara lain : 1. Menggunakan kemasan dari plastik yang dibungkus oleh kain, dan memiliki bentuk yang hampir sama dengan kemasan produk yang asli, namun mempunyai ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan produk yang asli
2. Milk Bath yang palsu tersebut tidak larut dalam air.
3.Tidak mempunyai pengaruh/khasiat untuk memutihkan tubuh
4.Dipasarkan dengan sistem direct selling.
Untuk mencari siapa pelaku pemalsuan produk ini, tidaklah mudah. Sistem pemasaran yang tidak tetap juga mempersulit pelacakan terhadap pelaku pemalsuan. Namun setelah beberapa bulan kemudian, diketahui produk- produk palsu ini tidak lagi ditemukan dipasaran.
Tanggapan Kasus : Dengan adanya pemalsuan produk Milk Bath merek the body shop akan berdampak negative pada perusahaan The Body Shop Iternational PLC dari Inggris. Dan akan berpengaruh pada konsumen dan pendapatan pada perusahaan The Body Shop tersebut. Karena dampak negative tersebut akan mempengaruhi pada permintaan konsumen, konsumen yang berfikir bahwa produk yang dikeluarkan oleh perusahaan The Body Shop Iternational PLC dari Inggris itu tidak berkualitas dan akan berdampak pada pendapatan perusahaan The Body Shop Iternational PLC. Padahal perusahaan The Body Shop Iternational PLC dari Inggris itu memberikan izin atau lisensi kepada PT.Monica Hijau Lestari untuk pemasaran produk Milk Bath merek the body shop. Tetapi PT.Monica Hijau Lestari melakukan pelanggaran terhadap produk tersebut, yaitu pelanggaran HKI berupa pelanggaran hak merek pada perusahaan The Body Shop Iternational PLC. PT.Monica Hijau Lestari harus mengembalikan nama baik perusahaan The Body Shop Iternational PLC dengan memasarkan produk Milk Bath tanpa melakukan pelanggaran pemalsuan produk milk bath tersebut. Selain mengembalikan nama baik perusahaan The Body Shop Iternational PLC, PT.Monica Hijau Lestari harus mendapatkan sanksi atas pemalsuan produk tersebut sesuai peraturan yang ada di Indonesia. Pihak pemerintah harus lebih aktif dan tegas dalam kasus pemalsuan hak merek. Jangan ada kelemahan hukum-hukum yang telah ditetapkan di Negara Indonesia agar pelanggaran ini tidak terulang lagi. Pemerintah harus memberikan penyuluhan dan pengetahuan tentang undang-undang HKI yang berada di Indonesia, agar masyarakat Indonesia tidak sembarangan melakukan pelanggaran hak merek. Jika pemerintah bisa mengawasi tentang penggunaan merek dagang, maka baik konsumen maupun produsen akan merasa aman. Dari sisi produsen produk mereka tetap dicintai para konsumen dan keuntungan yang mereka dapat juga sesuai dengan pnjualan produk mereka. Sedangkan dari sisi konsumen Para konsumen pun tidak perlu khawatir akan beredarnya produk palsu yang dapat membuat mereka tidak cocok atas penggunaan produk tersebut.
Sumber : https://etno06.wordpress.com/2010/01/10/contoh-contoh-kasus-merek/
Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di Jakarta Milk Bath adalah salah satu produk kosmetik yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik terkenal dari Inggris. Milk Bath digunakan untuk keperluan mandi yang mempunyai sifat larut dalam air, dan berfungsi untuk memutihkan badan. Produk-produk the Body Shop juga telah dipasarkan secara luas di Indonesia melalui pemegang lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI. Pada pertengahan tahun 1996 PT. MONICA HIJAU LESTARI banyak menerima keluhan dari konsumen mengenai produk milk bath (susu untuk mandi) yang berbeda dari produk yang sebelumnya biasa dipakai. Setelah diteliti ternyata produk tersebut tidak sama dengan produk yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, dan diyakini produk milk bath yang beredar tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri produk palsu tersebut,
antara lain : 1. Menggunakan kemasan dari plastik yang dibungkus oleh kain, dan memiliki bentuk yang hampir sama dengan kemasan produk yang asli, namun mempunyai ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan produk yang asli
2. Milk Bath yang palsu tersebut tidak larut dalam air.
3.Tidak mempunyai pengaruh/khasiat untuk memutihkan tubuh
4.Dipasarkan dengan sistem direct selling.
Untuk mencari siapa pelaku pemalsuan produk ini, tidaklah mudah. Sistem pemasaran yang tidak tetap juga mempersulit pelacakan terhadap pelaku pemalsuan. Namun setelah beberapa bulan kemudian, diketahui produk- produk palsu ini tidak lagi ditemukan dipasaran.
Tanggapan Kasus : Dengan adanya pemalsuan produk Milk Bath merek the body shop akan berdampak negative pada perusahaan The Body Shop Iternational PLC dari Inggris. Dan akan berpengaruh pada konsumen dan pendapatan pada perusahaan The Body Shop tersebut. Karena dampak negative tersebut akan mempengaruhi pada permintaan konsumen, konsumen yang berfikir bahwa produk yang dikeluarkan oleh perusahaan The Body Shop Iternational PLC dari Inggris itu tidak berkualitas dan akan berdampak pada pendapatan perusahaan The Body Shop Iternational PLC. Padahal perusahaan The Body Shop Iternational PLC dari Inggris itu memberikan izin atau lisensi kepada PT.Monica Hijau Lestari untuk pemasaran produk Milk Bath merek the body shop. Tetapi PT.Monica Hijau Lestari melakukan pelanggaran terhadap produk tersebut, yaitu pelanggaran HKI berupa pelanggaran hak merek pada perusahaan The Body Shop Iternational PLC. PT.Monica Hijau Lestari harus mengembalikan nama baik perusahaan The Body Shop Iternational PLC dengan memasarkan produk Milk Bath tanpa melakukan pelanggaran pemalsuan produk milk bath tersebut. Selain mengembalikan nama baik perusahaan The Body Shop Iternational PLC, PT.Monica Hijau Lestari harus mendapatkan sanksi atas pemalsuan produk tersebut sesuai peraturan yang ada di Indonesia. Pihak pemerintah harus lebih aktif dan tegas dalam kasus pemalsuan hak merek. Jangan ada kelemahan hukum-hukum yang telah ditetapkan di Negara Indonesia agar pelanggaran ini tidak terulang lagi. Pemerintah harus memberikan penyuluhan dan pengetahuan tentang undang-undang HKI yang berada di Indonesia, agar masyarakat Indonesia tidak sembarangan melakukan pelanggaran hak merek. Jika pemerintah bisa mengawasi tentang penggunaan merek dagang, maka baik konsumen maupun produsen akan merasa aman. Dari sisi produsen produk mereka tetap dicintai para konsumen dan keuntungan yang mereka dapat juga sesuai dengan pnjualan produk mereka. Sedangkan dari sisi konsumen Para konsumen pun tidak perlu khawatir akan beredarnya produk palsu yang dapat membuat mereka tidak cocok atas penggunaan produk tersebut.
Sumber : https://etno06.wordpress.com/2010/01/10/contoh-contoh-kasus-merek/
Komentar
Posting Komentar